Pengajuan pinjaman dana jaminan bpkb mobil, memang bukan menjadi hal asing lagi dalam dunia pegadaian. Hal ini dilakukan oleh para pengaju pinjaman untuk bisa mendapatkan dana yang jauh lebih besar. Selain itu proses peminjaman pun juga tergolong mudah disetujui oleh pihak lembaga peminjam uang.
Seperti halnya pengajuan pinjaman dana yang bisa dilakukan di BFI Finance. BFI Finance merupakan lembaga peminjaman dana terpercaya yang menyediakan dapat menyediakan pencairan dana hanya dalam kurun waktu maksimal 2 hari saja. Namun untuk bisa disetujui dan diterima oleh pihak BFI Finance, anda perlu mengikuti langkah-langkah yang sudah menjadi ketentuan dari pihak perusahaan.
Berikut langkah-langkah untuk mengajukan pinjaman dana jaminan BPKB mobil di BFI Finance!. Beberapa Ketentuan Dalam Mengajukan Pinjaman Dana Jaminan BPKB Mobil Di BFI Finance
- Kelengkapan Dokumen pemohon
- KTP, Sim milik pribadi dan pasangan jika sudah menikah
- Salinan dokumen Kartu Keluarga
- Akte nikah jika sudah menikah
- Buku tabungan atau rekening Koran 3 bulan terakhir
- Slip gaji asli 3 bulan terakhir
- Rekening listrik selama 6 bulan terakhir
- NPWP, BPKB, STNK,
- Izin Praktek Bagi seorang wirausaha
- SIUP, TTD, Akta Perusahaan, Izin usaha untuk para wirausaha
- Skema Angsuran
- Bunga Flat mulai dari 0,9% per bulan
- Suku bunga mulai dari 11,5% per tahun sesuai dengan kondisi asset serta kelengkapan dokumen.
- Minimum pinjaman 10 juta dengan pencairan dana hingga 85%
- Tenor bisa sampai 12 hingga 48 bulan atau 4 tahun
- Pemrosesan bisa berlangsung paling lama 2 hari
- Domisili seluruh Indonesia kecuali aceh
- Cara Pembayaran
- Bisa melalui bank BCA, Mandiri, Cimb Niaga, Permata Bank, Bank BJB, ATM Bersama.
- Alfamart, Alfamidi, Lawson, Dan-Dan, Indomart, Pos Indonesia, Ayopop, Tokopedia, dan Gojek.
Itulah beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam mengajukan pinjaman dana jaminan BPKB mobil di BFI Finance. Sebab persyaratan, dan ketentuan yang sudah disediakan merupakan salah satu kunci diterimanya pengajuan pinjaman yang anda ajukan ke pihak perusahaan tersebut.