Asuransi Flight Delay Protection dari Simasnet

asuransi
asuransi

Dengan bertumbuhnya perekonomian dalam sebuah negara seperti indonesia kini, melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang adalah salah satu pilihan terbaik bagi sebagian orang, sebab perjalanan yang biasanya memakan waktu yang begitu lama.

Dengan menggunakan angkutan umum seperti kapal laut, bus, ataupun kendaraan pribadi,  menggunakan pesawat terbang dapat mempersingkat waktu perjalalanan meskipun jaraknya sangat jauh sekali.

asuransiMenurut pengalaman pribadi perjalanan dari jakarta ke palembang ataupun sebaliknya memakan waktu kurang dari satu jam, sedangkan dengan menggunakan angkutan umum dan kapal laut dapat memakan waktu lebih dari 8 jam.

Menggunakan pesawat terbang mempunyai keunggulan serta keuntungan tersendiri yang dapat memperlancar urusan anda dengan waktu perjalanan yang begitu singkat sehingga dapat mengejar deadline anda untuk urusan kerja seperti meeting ataupun bertemu dengan klien, namun bagaimana jika pesawat yang akan anda naiki mengalami keterlambatan atau delay?

Salah satu perusahaan asuransi dalam negeri yaitu Simasnet, memiliki produk “fly delay protection” yang memungkinkan anda dapat keuntungan jika pesawat yang akan anda naiki mengalami keterlambatan.

Produk asuransi dari simasnet ini memiliki dua paket yang dapat anda pilih sesuai dengan kebutuhan, yaitu:

  1. Paket 1 (Flight Delay Protection)

Produk asuransi paket 1 ini akan memberikan penggantian ganti rugi sebesar Rp 500.000 jika mengalami keterlambatan minimum 2 (dua) jam, yang tidak berlaku kelipatan atas waktu keterlambatan, dengan premi yang cukup terjangkau yaitu sebesar Rp 50.000

  1. Paket 2 (Flight Delay Protection + Personal Accident)

Produk asuransi paket 2 ini lebih lengkap karena selain mendapatkan penggantian sebesar Rp 500.000 untuk keterlambatan penerbangan minimum (2 jam) paket ini juga memberikan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan maksimum Rp 25.000.000, serta santunan cacat tetap akibat kecelakaan maksimum Rp 25.000.000 dan juga santunan biaya perawatan medis akibat kecelakaan dengan maksimum pertanggungan Rp 1.000.000. Dengan premi yang harus dibayarkan setiap bulannya sebesar Rp 75.000.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *