Perlindungan Asuransi Rumah dan Isinya  

asuransi rumah
asuransi rumah

Rumahku adalah istanaku, itulah ungkapan yang sering kita dengar jika kita sedang membahas tentang rumah. Hal tersebut sangatlah wajar karena rumah adalah tempat yang paling aman dan nyaman di muka bumi ini untuk kita dan keluarga. Di sana kita dapat melakukan apapun juga yang tidak dapat dilakukan di tempat lain. Apa jadinya jika istana kita tersebut rusak atau hancur? Pastinya Kita tidak akan memiliki tempat berlindung. Oleh karena itu, amatlah penting untuk melindungi istana kita tersebut dengan menggunakan asuransi rumah.

asuransi rumah
asuransi rumah

Asuransi rumah dapat memberikan kita penggatian jika rumah kita rusak, sehingga kita dapat memperbaiki atau membangun rumah kita kembali. Beberapa faktor umum yang bisa beresiko menyebabkan kerusakan rumah dan akan ditanggung oleh pihak asurasi adalah jika rumah kita mengalami kerusakan karena kebakaran, pengrusakan, bencana lama, ataupun kecelakaan (sperti hancur tertabrak kendaraan). Namun tidak hanya itu saja, asuransi juga dapat mengcover hal – hal lain yang berkaitan dengan rumah kita seperti :

  • Kebongkaran dan Pencurian, asuransi juga memberikan perlindungan terhadap tidak pencurian terutama terhadap barang antik atau karya seni. Jaminan tersebut dapat berupa :

  • Pencurian : asuransi akan menjamin jika terjadi kehilangan isi bangunan tanpa ada unsur kekerasan di dalamnya, dan termasuk di dalamnya pencurian selama kebakaran.
  • Kebongkaran : asuransi akan menjamin jika terjadi kehilangan isi bangunan yang disertai dengan unsur kekerasan atau paksa terhadap bangunan.
    dengan nilai 10% dari Total Nilai Pertanggungan.
  • Memberikan ganti rugi jika terjadi kerugian akibat dari  KEBONGKARAN DAN PENCURIAN TERHADAP BARANG SENI/ANTIK, nilai pertanggungan hingga 5% dari Harga Pertanggungan Perabot Rumah Tangga.

  • Kecelakaan Diri 
    asuransi akan memberikan santunan apabila nasabah atau keluarganya mengalami cacat tetap atau kematian yang diakibatkan oleh faktor resiko yang dicover. Besarnya santunan sebesar Rp. 20.000.000,- per orang, untuk sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang penghuni rumah, termasuk pembantu dan satpam.

Jadi asuransi rumah tidak hanya melindungi bangunannya secara fisik saja melainkan memberikan perlindungan juga bagi barang dan penghuni di dalamnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *